This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 13 Februari 2016

CARA PENGAJUAN NRG DI SIMPATIKA BAGI GURU SERTIFIKASI YANG BELUM MEMILIKI NRG TAHUN 2016

NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki PTK/GTK yang sudah lulus sertifikasi. Semua PTK/GTK/GURU yang telah lulus sertifikasi pasti memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG yang dulu disebut layanan padamu negeri. Apabila para PTK/GTK/GURU tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka ANCAMANNYA NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Nah Bagi PTK/GTK/GURU yang belum memiliki NRG SIMPATIKA KEMENAG Menyediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Info alur Penerbitan NRG_infodinasdepag
Bagi PTK/GTK/Guru Naungan Kemenag  yang baru saja lulus sertifikasi pada tahun 2015 kemarin, tentu sudah memperoleh Sertifikat Pendidik, akan tetapi NRG-nya belum keluar. Di samping itu, banyak juga dari rekan guru yang lulus sertifikasi mulai dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010/2011 yang masih banyak menemui masalah ketika pada saat semester yang lalu bermaksud melakukan verval NRG di Simpatika kemenag karena NRG-nya tidak ditemukan.

Maka dari itu tutorial ini akan berbagi tentang Panduan Cara Pengajuan NRG di SIMPATIKA  bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG Tahun 2016. Panduan ini hanya berguna bagi rekan PTK/GTK/GURU Naungan kemenag  yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, akan tetapi belum memiliki NRG; baik  yang lulus sertifikasi tahun 2015 kemarin ataupun tahun-tahun sebelumnya (2007, 2008, 2009, 2010,2011,2012) yang sampai saat ini NRG-nya masih bermasalah dan NRG tidak ditemukan saat dientri SIMPATIKA KEMENAG.


Berikut ini panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) di layanan SIMPATIKA KEMENAG :



Akses http://simpatika.kemenag.go.id/  di browser dan pilih Login PTK/Admin Pilih layanan Simpatika . 
Menu Dashboard Simpatika.
Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem simpatika akan memeriksa apakah guru berNUPTK atau tidak, jika guru tersebut tidak berNUPTK maka system simpatika akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval NRG tidak muncul).

Selanjutnya Pilihlah Checkboxt Belum, dan klik Tombol Button Benar & Lanjut. 
Pemilihan NRG Sudah Punya apa tidak.
Selanjutnya, isikan Semua Informasi Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda) untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe .png atau .jpeg dengan maksimal ukuran file 1 MB , Kalau melebihi 1 MB compres dulu sizenya), Klik Tombol Button Benar & Lanjut untuk menyimpan data anda .

Entryan Semua data Sertifikasi di dalam text boxt
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
Pedoman pilihan jalur sertifikasi
Langkah selanjutnya silahkan Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik  Tombol Button  Simpan. 

Memastikan Entrian Data sertifikasi sudah benar
Jika data berhasil diunggah oleh sistem simpatika kemenag, selanjutnya  klik  Tombol Button Cetak Surat Ajuan Anda.

Proses cetak surat ajuan verval nrg
Berikut Contoh gambar Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru format S26a. (Ingat anda harus mengarsip file s26a ini )
Contoh S26a surat ajuan NRG baru
Langkah terkahir adalah Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota anda masing-masing , PTK/GTK/Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG Baru. maka setelah Jika diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA KEMENAG PTK Anda. Pantau terus ajuan verval nrg pada  akun anda

Proses penerbitan NRG baru_Infodinasdepag

Demikian Panduan cara pengajuan NRG di SIMPATIKA  bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG Tahun 2016 yang saya share. Semoga bermanfaat dan dan membatu teman-teman.

Rabu, 10 Februari 2016

Permasalahan dan Solusi Seputar VerVal Inpassing Kemenag

Berikut adalah berbagai permasalahan (kasus dan kendala) beserta jawaban dan solusinya.

Kasus #1, Tidak Memiliki SK Inpassing


Pendidik yang tidak memiliki SK Inpassing apakah harus melakukan VerVal Inpassing?

Solusi:

VerVal Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi keabsahan (asli atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap pendidik di naungan Kementerian Agama. Jika tidak memiliki SK Inpassing terus apa yang akan diverval (dicek asli atau tidaknya). 

Jadi guru yang tidak memiliki SK Inpassing tidak perlu melakukan VerVal Inpassing. Guru-guru ini, saat masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika dan melihat ada menu 'Verval Inpassing' cukup dilihat saja.

Kasus #2, PNS


Seorang guru mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dilakukan beberapa tahun silam (katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian (2014) guru tersebut diangkat sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK Inpassing. Apakah guru tersebut harus mengikuti VerVal Inpassing?

Solusi:

Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan kata lain, Inpassing bagi yang kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis gugur.

Jadi, meskipun memiliki SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melakukan VerVal Inpassing.

Kasus #3, Terdaftar Inpassing tetapi Tidak Memiliki SK Inpassing


Kasusnya seorang pendidik sudah Inpassing tetapi belum menerima SK Inpassing. Pendidik tersebut hanya diberikan Nomor SK, TMT Inpassing, Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.

Lho kok bisa?

Intinya pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya berdasarkan sebuah daftar. Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum diterima. Dimungkinkan karena satu dan lain hal SK tersebut terlambat dibagikan.

Solusi:

Pendidik yang belum menerima SK Inpassing tetap tidak dapat mengikuti verval Inpassing. Karena dalam proses verval harus mengunggah file hasil scan (pindai) SK Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu bukti persetujuan VerVal baik di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil Kemenag, maupun Dirjen Pendis.

Jika tidak memiliki SK Inpassing, kemudian apa yang harus discan dan diunggah ke dalam sistem? Tentunya tidak bisa digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

Kasus #4, Verval Ditutup Sementara


Saat hendak melakukan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan pesan, Mohon Maaf, VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini, sementara ditutup.

Solusi:

Kasus seperti ini lumayan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browserdalam komputer yang dipergunakan. 

Solusi permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:
  1. Bersihkan cache (tembolok), riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya:
    1. Pada browser Google Chrome:
      1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
      2. Klik 'Alat Lainnya'
      3. Klik 'Hapus data penjelajahan'
      4. Muncul kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
      5. Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
      6. Klik 'Hapus data penjelajahan'
      7. Restat (tutup lalu buka lagi) browser Anda
    2. Pada browser Firefox:
      1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
      2. Klik 'Options' atau 'Pengaturan'
      3. Terbuka tab pengaturan firefox
      4. Klik 'Advanced' atau 'Canggih'
      5. Klik 'Network' atau 'Janringan'
      6. Pada bagian 'Cached Web Conten' atau 'Konten Web Tembolok' klik 'Clear Now' atau 'Bersihkan Sekarang'
      7. Restat browser Anda
  2. Gunakan browser lainnya. Jika pesan VerVal Ditutup muncul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera, atau browser lainnya.
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi"; "Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
  4. Gunakan komputer atau laptop lainnya

Dengan menggunakan salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin peringatan VerVal Ditutup akan hilang. Kecuali jika memang benar-benar terjadi perbaikan sistem dari admin pusat.

Kasus #5, Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing


Semua sudah benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah tinggal mengklik perintah 'Simpan & Cetak Surat Ajuan' tetapi malah gagal mengunggah file scan SK Inpassing. Atau muncul pesan "Data scan file tidak ditemukan".

Solusi:

Scan SK Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukuran file harus antara 200 KB hingga 1 MB. Jangan lebih dan jangan kurang.

Kasus #6, Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah


Karena dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing bisa saja sudah mengalami perubahan. Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya masih tertulis di MI Miftahul Falah, padahal pendidik tersebut saat ini telah melakukan mutasi ke MI Tarbiyatusy Syubban. Atau bisa terjadi jenis mata pelajaran yang tertulis dalam SK Inpassing tidak sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi.

Satuan pendidikan mana yang harus ditulis? MI Miftahul Falah ataukah MI Tarbiyatusy Syubban?

Solusi:

Tulis data sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.

Lha, datanya ntar jadi gak sesuai?

Untuk urusan perubahan data (mengganti sesuai yang benar) nanti menggunakan proses Ajuan Perubahan Data (S12). Namun setelah masa VerVal Inpassing 2016 ini selesai.

Kasus #7, Data Dalam SK Inpassing Salah


Banyak pendidik yang kaget karena saat menerima SK Inpassing ternyata data yang tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:
  1. kesalahan penulisan pada tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979) 
  2.  kesalahan penulisan nama madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)

Yang mana yang harus ditulis? Sesuai yang tertera di SK ataukah yang sebenarnya?

Solusi:

Tulis data sesuai dengan data yang benar.

Berikut hasil screen shoot jawaban CS Siap



Kasus #8, Tidak Ada Pilihan Guru Kelas


Saat memilih jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia pilihan Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Apa yang harus dipilih?

Solusi:

Pada awal-awal dibukanya fitur VerVal Inpassing, pilihan yang muncul memang hanya tiga jenis guru. Ketiganya adalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang, Admin Simpatika Pusat telah melakukan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi empat jenis yaitu:

  1. Guru Kelas
  2. Guru Mata Pelajaran
  3. Guru BK
  4. Guru BK-TIK

Tetapi punya saya kok masih tiga pilihan saja?

Kalau yang muncul masih tetap tiga pilihan (tanpa adanya Guru Kelas), dimungkinkan karena cache browser komputer. Lakukan hal seperti yang tertera pada solusi Kasus #4 di atas. Yaitu:
  1. Bersihkan cache (tembolok) browser
  2. Gunakan browser lainnya
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser
  4. Gunakan komputer atau laptop lain

Kasus #9, Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong


Verval sudah berhasil, S31a sudah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?

Solusi:

Kasus tersebut sebenarnya bukan masalah.

Lho?

Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jika VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu karena VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.

Sehingga solusi dari kasus tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: sabar!

Rekan-rekan guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 kasus atau permasalahan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.

Rabu, 04 Juni 2014

PENIPUAN CREW FILM FIKTIP

Akhir Tahun 2013 merupakan tahun yang sangat kelam bagi pendidikan dilembaga kami.  Bermula dari datangnya seorang alumni sekaligus putra daerah dimana yang bernama Mohammaad Mustopa Habibi dengan seorang yang bernama Adek Idral Saputa (AIS) (yang mengaku sebagai pimpinan produksi). Dalam kedatanganya  Topa ini memperkenalkan temanya tersebut. Selanjutnya temanya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatanganya ke madrasah kami yaitu ingin membuat sebuah film bertema religi dengan judul “Bukan Hanya Islam KTP” yang nantinya akan di produksi oleh PT RAM FILM. Tanpa menaruh kecurigaan sedikitpun seluruh komponen yang ada dilembaga mengamininya karena dalam pemikiranya tidak akan mungkin seorang alumni yang juga putra daerah akan membuat hal yang bukan-bukan. Tapi kenyataan tidak seperti yang diharapkan…setelah madrasah kami mengeluarkan biaya lebih dari Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)untuk kegiatan tersebut apa yang di sampaikan Mohammaad Mustopa Habibi  dan Adek Idral Saputa (AIS)tidak pernah terwujud sampai hari ini, adapun mereka yang bekerja sama dalam melakukan penipuan ini adalah:
No
Nama
No Hp
Tugas
1
Adek Idral Saputra (AIS)
085771896145
Bertindak & mengaku sebagai Pimpinan
2
Hendri
085710145477
Bertindak & mengaku orang TBK
3
Andi Nonya (mgkn samaran)
085776218963
Bertindak penyuport
4
Yuliana
081320571304
Bertindak & mengaku Kep. Administrasi RAM Film
5
……….
085715168057
Bertindak & mengaku sebagai Pimp. Bank DKI
6
Hendra (Juru Foto)
085608644997
mengambil gambar calon crew ke lokasi
7
……..
085710145366
mengaku sebagai Opr. SCTV Peduli
8
Oji
085719074891
bertindak sebagai sopir
9
Wandi
087770921756
bertindak sebagai sopir
10
……….
082232146046
Bertindak & mengaku sbg Prod. Kick Andy
11
……….
089649083933
Bertindak & mengaku Pimp. Prog SCTV Peduli
12
Julius
085716193246
Bertindak & mengaku wakil Adek Idral Saputra
13
……….
085781554444
Bertindak & mengaku sbg Tim Kreatif Kick Andy
                                                               
Kepada saudara-saudara seiman dan seperjuangan, jika anda mengetahui orang yang memiliki nomor-nomor tersebut dimana berada mohon untuk mennghubungi lembaga kami baik melalui email atau nomor telepon kantor kami. Karena orang-orang tersebut pendidikan anak-anak di lembaga kami sedikit terabaikan.