Di dalam Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan
oleh Dirjen PMPTK DepDikNas tahun 2008 bab II tentang tugas guru
khususnya jam kerja di jelaskan “ Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS
maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja
yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 jam kerja (@ 60
menit) per minggu.
Peraturan yang diterbitkan Pemerintah lainya yang perlu kita
perhatikan :
-
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (2) ditegaskan bahwa
beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 JTM dan sebanyak-banyaknya 40 JTM dalam
1 minggu.
-
Permendiknas no 18
tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan pasal 6 ayat 3, “Guru Non
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan
yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24
jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik
setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan
melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya
setelah memperoleh sertikat pendidik
-
PP No. 74/2008 tentang Guru, dalam Pasal 52, ayat (2)
dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 JTM dan
paling banyak 40 JTM dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pada ayat (3)
dikemukakan bahwa pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banyak 40 JTM dalam 1 minggu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 JTM dalam 1 minggu pada
satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
-
Permendiknas no. 39
tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru &
Pengawas satuan pendidikan, pasal 1 (ayat) 1 dinyatakan beban kerja guru
ditetapkan paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM dalam 1 minggu pada
satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian
-
Permendiknas No.
15/2010 tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM)
Pendidikan Dasar dalam pasal 2 ayat (2) point b.butir 5 dinyatakan bahwa
salah satu bentuk pelayanaan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “
setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas
tambahan”.
-
Permendiknas 30
tahun 2011 tentang perubahan PP no 39 tahun 2009 tentang
pemenuhan beban kerja guru & pengawas isinya sama yakni minimal 24 JTM s/d 40 JTM dalm 1 minggu
-
Kep. DirJen PenDis
no: Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang pedoman beban kerja guru “Beban kerja
kumulatif minimal guru RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka
(JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya
6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang
tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat
penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah di mana guru yang bersangkutan (bagi
yang bukan PNS) diangkat sebagai Guru Tetap. Satu JTM setara dengan proses
pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang RA/TK, 35 menit pada
jenjang MI/SD
-
Kep. DirJen PenDis
no: Dj.I/DT.I.I/166/2012 tentang perhitungan beban kerja guru RA
& Madrasah dijelaskan Beban kerja kumulatif minimal guru kelas / guru mata
pelalaran pada RA,/Madrasah adalah 24 JTM dan maksimal adalah 40 JTM/ pekan, dengan ketentuan
sekurang-kurangnya 6 JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran
yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada
satuan administrasi pangkal. 1 JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka
selanra 35 menit pada ienjang SD/Ml
Beban kerja pegawai negeri sipil (PNS)
-
Pada PP 53 tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada bab II pasal 3 ayat
11 “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”, didalam penjelasanya
ditegaskan Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas,
dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan
karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat
yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/ pulang cepat dihitung secara
kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari
tidak masuk kerja.
-
PMA no. 28 Thn 2013 tentang
disiplin Pegawai Negeri
1.
Pasal 3
-
Setiap PNS wajib
memenuhi beban kerja 7,5 jam per hari