This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 21 April 2013

Beban Kerja Guru


Di dalam Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan oleh Dirjen PMPTK DepDikNas tahun 2008 bab II tentang tugas guru khususnya jam kerja di jelaskan “ Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 jam kerja (@ 60 menit) per minggu.

Peraturan yang diterbitkan Pemerintah lainya yang perlu kita perhatikan :

-          UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (2) ditegaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 JTM dan sebanyak-banyaknya 40 JTM dalam 1 minggu.
-          Permendiknas no 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan pasal 6 ayat 3, “Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik
-          PP No. 74/2008 tentang Guru,  dalam Pasal 52, ayat (2)  dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 JTM dan paling banyak 40 JTM dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pada ayat (3) dikemukakan bahwa pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 JTM dalam 1 minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 JTM dalam 1 minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
-          Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru & Pengawas satuan pendidikan, pasal 1 (ayat) 1 dinyatakan beban kerja guru ditetapkan paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian
-          Permendiknas No. 15/2010 tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar dalam pasal 2  ayat (2) point b.butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanaan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “ setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan”.
-          Permendiknas 30 tahun 2011 tentang perubahan PP no 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru & pengawas isinya sama yakni minimal  24 JTM s/d 40 JTM dalm 1 minggu
-          Kep. DirJen PenDis no: Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang pedoman beban kerja guru “Beban kerja kumulatif minimal guru RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah di mana guru yang bersangkutan (bagi yang bukan PNS) diangkat sebagai Guru Tetap. Satu JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang RA/TK, 35 menit pada jenjang MI/SD
-          Kep. DirJen PenDis no: Dj.I/DT.I.I/166/2012 tentang perhitungan beban kerja guru RA & Madrasah dijelaskan Beban kerja kumulatif minimal guru kelas / guru mata pelalaran pada RA,/Madrasah adalah 24 JTM  dan maksimal adalah 40 JTM/ pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal. 1 JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selanra 35 menit pada ienjang SD/Ml

Beban kerja pegawai negeri sipil (PNS)
-          Pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada bab II pasal 3 ayat 11 “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”, didalam penjelasanya ditegaskan Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/ pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
-          PMA no. 28 Thn 2013 tentang disiplin Pegawai Negeri
1.    Pasal 3
-          Setiap PNS wajib memenuhi beban kerja 7,5 jam per hari